Penyusunan Jadwal Dewan Harus Sesuai Tatib
Kabag Muspim Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso menerima Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang. Foto: Arief/od
Kepala Bagian Musyawarah Pimpinan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI Restu Pramojo Pangarso mengatakan, dengan adanya perbedaan fungsi Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI dengan Bamus DPRD membuat penyusunan jadwal agenda kegiatan keduanya pun berbeda. Namun yang paling penting adalah bahwa setiap kegiatan Dewan yang dilakukan, baik DPR RI maupun DPRD harus sesuai dengan tata tertib (tatib) yang sudah diatur, agar tidak mengurangi keabsahan suatu putusan nantinya.
“Intinya kembali ke tata tertib, jadi semua kegiatan yang dilakukan itu harus sesuai dengan tatib yang sudah diatur. Apapun itu harus dilakukan dan diproses, jangan sampai ada yang dilewati, karena itu akan mengurangi keabsahan suatu keputusan,” katanya usai menerima kunjungan konsultasi Anggota DPRD Kota Pangkal Pinang, terkait pola dan sistematis penyusunan jadwal kegiatan DPRD sesuai dengan aturan yang berlaku, di Ruang Rapat Kepala Biro Pimpinan Setjen dan BK DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/5/2019).
Lebih lanjut Restu menambahkan, permasalahan yang ada di DPRD Kota Pangkal Pinang adalah tentang rentang waktu rapat antara DPRD dengan Pemerintah Daerah, yang terkadang sudah dijadwalkan, namun Pemda kerap bentrok dengan kegiatan lainnnya. Sehingga menyebabkan tidak efektifnya peran yang dijalankan oleh Bamus DPRD Kota Pangkal Pinang. “Perlu ada koordinasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, sehingga jadwal-jadwal pun harus melalui kesepakatan. Kalau sudah disepakati bersama, ya harus juga dilakukan karena untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Selain itu, menurut Restu, Bamus DPRD pun mempunyai tugas yang jauh lebih terperinci ketimbang Bamus DPR RI. Jika di DPR RI penyusunan jadwal itu hanya bersifat global, namun di DPRD Bamus menyusun kegiatan secara lebih terperinci hingga sampai kepada kegiatan per hari di Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Di samping itu, dari sisi fungsi keanggotaan pun berbeda, dimana unsur keanggotaan di DPR RI adalah semua unsur pimpinan fraksi merupakan Anggota Bamus.
“Kalau di daerah itu tidak, jadi posisinya siapa saja bisa menjadi Anggota Bamus. Jadi bukan unsur pimpinan fraksi, kalau di DPR RI kan unsur pimpinan fraksi. Kemudian juga terkait bagaimana menyusun jadwal itu ada beberapa hal yang harus diperhatikan, salah satunya adalah alokasi pembahasan setiap fungsi, setiap masa sidang itu apa saja, di inventarisir dulu,” papar Restu.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pangkal Pinang Abang Herza mengakui, ada beberapa tatib DPRD yang memang menjadi sedikit ganjalan bagi DPRD menjalankan fungsinya. Yaitu hal-hal yang seharusnya menjadikan Bamus sebagai mininya DPRD justru belum tersinkronisasi dengan baik di dalam tatibnya. Ke depan, dirinya akan menjadikan masukan yang didapat dari Bamus DPR RI sebagai suatu referensi yang sangat mendukung.
“Apalagi ke depan akan ada pelantikan anggota baru, dan di sisi lain juga akan ada revisi tatib untuk menselaraskan apa yang nanti bisa Bamus lakukan. Misalkan rapat-rapat di daerah itu biasanya tersandera dengan waktu yang kita buat sendiri di tatib itu ternyata tidak fleksibel. Kita akan lakukan revisi, sehingga rapat-rapat di Badan Anggaran dan level AKD bisa rapat sampai malam, sehingga bisa mengefektifkan waktu,” tutupnya. (ndy/sf)